KOTA MARICA

Topics :
Diberdayakan oleh Blogger.
Latest Post

VIDEO PANTAR-CUP 2012

Written By MARICA DESA KAYANG on Minggu, 23 Februari 2014 | 13.08


RUU Desa Nurdin: Dana Desa Bukan untuk Dikorupsi

Nurdin: Dana Desa Bukan untuk Dikorupsi
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI  Dr. Ir Nurdin Tampubolon mengingatkan para Kepala Desa agar mempergunakan dana alokasi transfer daerah sebesar 10 persen dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun desanya.
"Ingat dana itu bukan untuk dikorupsi tapi sebagai upaya kita membangun desa, sebagaimana yang diamanatkan UU Desa yang baru disetujui DPR yaitu untuk membangun desa menjadi kota," ujar Nurdin Tampubolon disela-sela mengikuti Ibadah Natal karyawan NT Crop, Bangkit Giat Usaha Mandiri, Kamis (19/12/2013) malam, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Nurdin yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 mengatakan salah satu tujuan Pemerintah dan DPR mensahkan UU Desa ini adalah dalam rangka, bagaimana membangun Indonesia itu dari desa.
Hal ini dilakukan, sebab sumberdaya itu memang adanya di desa dan kota itu adalah tempat industri. Kalau kita menerapkan pembangunan desa jadi kota, maka kita akan maju, seperti yang dilakukan Cina dan Malaysia.
"Saya baru dari Malasiya, mereka lebih maju dari kita sebab mereka membangun desanya jadi kota," ujar Nurdin.
Dijelaskan, UU Desa itu memang arahnya bagaimana upaya kita untuk membangun desa jadi kota. Namun, yang menjadi persoalan, menurut anggota Komisi XI DPR RI itu adalah sistem pemerintahan kita yang ada sekarang masih sangat lemah dan belum sempurna.
Akibat sistem yang lemah inilah menyuburkan korupsi hingga menjadi budaya. Di negeri kita ini orang menjadi pejabat itu, bukan hanya ingin memimpin, tapi lebih kuat keinginan untuk bagaimana supaya kaya raya.
"Pemikiran yang beginilah seharusnya kita rombak. Kalau boleh, pemikiran seperti itu harus dibalik, yakni kaya dulu baru jadi pemimpin," ujarnya.
Menurutnya, pemberian dana ke desa itu sejatinya harus seiring dengan perbaikan sistem. Perlunya sistem yang pas dan baik, maka implementasi UU Desa ini nantinya dapat tercapai dan yang terpenting dana itu tidak digunakan hanya untuk proyek tambal sulam.
Nurdin kemudian mengungkapkan bahwa sebelumnya DPR ada memperjuangkan dana Rp 250 juta perdesa pertahun, tetapi sampai di desa dana itu hanya untuk pekerjaan kecil yakni melapis lobang kecil. Padahal tujuannya agar anggaran itu paling tidak dapat membangun sarana persediaan air minum untuk kesehatan.
Nurdin juga mengingatkan dana ini juga rawan dipergunakan kepala daerah. Apabila kepala daerah saat kampanye merebut jabatan dengan menghabiskan dana hingga Rp 50 M, tidak tertutup dana untuk desa ini nantinya dikumpulkan kepala daerah untuk mengembalikan dananya selama mengikuti pilkada.
"Jadi sistem harus diperbaiki, sistem yang baik itu harus sudah ada dari mulai perencanaan sampai dengan ke implementasi, artinya fungsi-fungsi menejemen harus jalan yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

RUU Desa Irmadi: Peranan Kepala Desa Begitu Penting

Irmadi: Peranan Kepala Desa Begitu Penting
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan H Irmadi Lubis menegaskan persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Desa, merupakan perjuangan besar para Kepala Desa seluruh Indonesia, yang tidak mengenal lelah.
"Dengan UU tentang Desa ini, para kepala desa harus menyadari betapa besarnya peranan mereka sebagai pondasi, yang berhadapan langsung dengan rakyat. Para kepala desa harus menjadi panutan, teladan dan bekerja keras untuk rakyat. Kalau kepala desa bobrok maka bobroklah pondasi negara ini, " kata Irmadi Lubis kepada wartawan usai persetujuan DPR RI atas RUU tentang Desa menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Irmadi mengatakan, kalau pondasi negara ini tidak kuat maka bangunan lantai, dinding dan atap bisa hancur dan rubuh. Tapi kalau pondasi kuat, lantai dan dinding yang retak bisa diplester, atap yang bocor bisa ditambal. Itu menggambarkan begitu pentingnya peranan kepala desa bagi negara ini.
Apa lagi dalam UU Desa ini ada pengakuan secara tegas yang diamanatkan tentang masa jabatan kepala desa yakni 6 (enam) tahun, dan bisa dipilih selama 3 (tiga) periode secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
"Artinya, jabatan kepala desa itu diakui sebagai jabatan yang sangat strategis dan punya peranan besar bagi bangsa dan negara. Bayangkan, jabatan kepala desa dengan masa enam tahun dan bisa dipilih selama tiga kali berturut-turut, sedangkan presiden kita batasi masa jabatannya 5 tahun dan hanya bisa dipilih dua (2) kali," ujar Irmadi Lubis.
Ketika ditanya soal belum berhasilnya memperjuangkan perangkat desa untuk dijadikan PNS (pegawai negeri sipil), Ketua kelompok fraksi (Poksi), Badan Legislasi FPDIP DPR RI mengatakan agar para perangkat kepala desa tidak boleh menyerah untuk memperjuangkan hal ini.
"Apalagi jika nanti pada pemilu legislatif menghasilkan para wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan desa . Yang penting kita bersabar dan terus memperjuangkan hal ini," ujar Irmadi, calon anggota legislatif PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Utara 1 ini.

RUU Desa Kepala Desa Akan Dapat Gaji Tetap, Tunjangan, dan Jaminan Kesehatan

Kepala Desa Akan Dapat Gaji Tetap, Tunjangan, dan Jaminan Kesehatan
JAKARTA - Selain mendapatkan alokasi anggaran yang besar untuk setiap Desa di Indonesia maka para kepala desa dan seluruh perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan setiap bulan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Desa yang baru ditetapkan DPR dalam dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dalam draf UU Desa yang diperoleh Tribunnews.com pada Pasal 66 diatur bahwa Kepala desa dan seluruh perangkat Desa memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa ini bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD.
Selain penghasilan tetap itu Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Selain penghasilan tetap dimaksud maka Kepala Desa dan perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainnya yang sah.
Ketentuan mengenai jumlah besaran gaji dan penghasilan serta tunjangan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun perangkat desa dimaksud adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, pelaksan tekhnis.
Perangkat desa ini diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Pentingnya Berjilbab Bagi Wanita Muslim

 Ilustrasi - Perempuan berkerudung. (flickr.com / Zarfique Blindgraphique)
Jika engkau berjilbab dan ada yang mempermasalahkan akhlakmu, katakan kepada mereka bahwa antara jilbab dan akhlak adalah dua hal yang berbeda. Berjilbab adalah murni perintah Allah; wajib untuk wanita muslim yang telah baligh tanpa memandang akhlaknya baik atau buruk. Di lain hal, akhlak adalah budi pekerti yang bergantung pada pribadi masing-masing. Jika seorang wanita berjilbab melakukan dosa atau pelanggaran, itu bukan karena jilbabnya, melainkan karena akhlaknya. Yang berjilbab belum tentu berakhlak mulia, tapi yang berakhlak mulia pasti berjilbab.”
Allah SWT dalam Al Qur’an Surat an-Nur ayat 31 telah berfirman, yang artinya:
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”
Dalam firman di atas, telah jelas bahwasanya Allah telah memerintahkan kaum wanita untuk mengenakan jilbab atau hijab. Maka sudah selayaknya kaum wanita taat kepada perintah Allah SWT salah satunya dengan mengenakan hijab atau jilbab yang sesuai dengan aturan Islam.
Keutamaan Mengenakan Jilbab atau Hijab
Jilbab telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan bagi umat Islam, baik dari segi nilai religius maupun fungsi sebagai penutup aurat bagi Muslimah. Adapun keutamaan dalam mengenakan jilbab terdapat dalam firman Allah SWT surat Al Ahzab ayat 59 (yang artinya):  
“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sesungguhnya firman di atas merupakan bukti bahwa dalam hukum Islam, perempuan sangatlah mendapatkan perhatian. Adanya perintah bagi perempuan untuk mengenakan jilbab bukanlah untuk mengekang kebebasan akan tetapi sebagai pelindung agar tidak tergelincir pada lumpur kemaksiatan.
Mewaspadai Fashion Era Globalisasi
Dalam era yang seolah membuat dunia tanpa sekat ini, umat Islam perlu waspada akan maraknya fashion yang jauh dari nilai-nilai Islami. Banyak wanita muslim yang terjebak dalam arus modernisasi. Berbagai fashion yang jauh dari unsur Islami banyak ditawarkan kepada umat Islam. Mulai dari mode pakaian yang terbuka menampakkan perhiasannya, lalu mode busana yang sangat menerawang sampai kepada mode busana sempit yang menonjolkan sex appeal-nya. Kini banyak yang mengenakan jilbab bukan sekadar mematuhi perintah agama akan tetapi jilbab juga menjadi unsur gaya, modis, elegan, dan tampak vulgar serta seksi. Padahal sudah jelas bagaimana hukum Islam mengatur busana atau pakaian yang selayaknya dipakai oleh kaum wanita. Di sisi lain, hal ini telah dikabarkan sebelumnya oleh Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA, beliau bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Berjilbab atau Berhijab yang Baik dan Benar     
  1. Niat berjilbab hanya karena Allah SWT.
  2. Jilbab atau hijab yang baik adalah yang dapat menutup aurat wanita secara sempurna. Adapun yang termasuk aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
  3. Memakai jilbab atau hijab yang tidak transparan.
  4. Memakai jilbab atau hijab yang longgar dan tidak menampakkan bentuk tubuh
  5. Menghindari pemakaian model jilbab kepala yang menyerupai punuk unta
Dari uraian di atas, nampaknya sudah jelas bagaimana pentingnya berjilbab bagi wanita muslim. Berjilbab merupakan kewajiban yang telah Allah tetapkan untuk wanita muslim yang telah baligh. Maka sudah sepatutnya wanita muslim mengenakan jilbab yang sesuai dengan aturan Islam.
Berjilbab sejatinya adalah bentuk ketaatan wanita muslim kepada Allah SWT.

Kisah Sukses Dari Desa Praimadeta


Add caption
Suasana ramai, semangat, senang dan riang begitu kental terasa saat acara deklarasi ODF kali ini. Bahkan, disaat detik-detik deklarasi, semua masyarakat pun bersorak soray turut bergembira. Lebih dari itu, tarian sambutan tamu pun telah dipersiapkan untuk menyambut kedatangan Wakil Bupati Sumba Tengah. 
Pernak pernik khas adat sumba mulai dari seragam, alat musik tradisional  yang terdiri dari gong, genderang paduan syair dan irama juga ikut diperdengarkan menambah semangat masyarakat yang hadir pada acara tersebut. 
Bahkan, ada satu hal unik yang begitu nyata terlihat dari tarian yang dibawakan oleh lima pria dan perempuan ini. Penari perempuan ternyata semua berumur 60 tahun. Kendati sudah cukup umur, tapi para penari ini tetap tampil energik demi acara penyambutan wakil kepala daerah tersebut. 
Praimadeta begitulah nama desa kecil yang ada di wilayah timor Indonesia ini. Lokasi  desa ini terletak pada kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, kabupaten Sumba Tengah, NTT. Namanya memang belum begitu familier di telinga, namun tidak disangka ternyata ada kisah sukses yang bisa dicontoh dari desa tersebut. 
Semakin cepat semakin baik, slogan ini rasanya patut diterima oleh desa Praimadeta yang memiliki semangat perubahan cepat  untuk menjadi lebih sehat. Bagaimana tidak, hanya dalam waktu 6 bulan sejak diintervensi program STBM pada 15 Juni 2012, desa ini sudah bisa membuktikan perubahan dan semangat yang luar biasa, sehingga menghasilkan deklarasi pada tanggal 13 Desember 2012.
Bahkan, bukan hanya sebagai desa ODF (stop BABS), masyarakat Praimadeta juga telah merubah perilaku bersih mulai dari rajin cuci tangan pakai sabun, pengelola air minum rumah tangga dan limbah, hingga teratur buang sampah ditempatnya. 
Semangat pemerintah desa dan masyarakat yang memiliki kesadaran akan betapa pentingnya kesehatan, menjadi catatan penting, termasuk semangat gotong royong membersihkan desa dan mendorong semua rumah di wilayah desa tersebut memiliki sarana sanitasi.
Meskipun bukan suatu hal yang mudah, kesadaran ini akhirnya  mampu mengubah perilaku hidup bersih seluruh masyarakat Praimadeta yang berjumlah 825 jiwa, yang terdiri dari  204 rumah dan 219 Kepala Keluarga (KK). 
Verifikasi desa ini juga  menghasilkan capaian yang luar biasa. Bahkan, ada beberapa KK yang tinggal dalam 1 rumah tetapi memiliki jamban sesuai dengan jumlah KK yang ada didalam rumah. 
Dalam sambutannya, kepala desa Praimadeta mengatakan, sangat berterimakasih atas kesabaran, keteguhan, dan kegigihan semua masyarakat untuk merubah perilaku hidup bersih ini 
Selain itu, dia pun berterimakasih pada program STBM yang sudah sangat membantu dalam pencapaian hal tersebut.
Ikrar masyarakat desa yang disebut sebagai janji STBM ini membuktikan bahwa kesanggupan masyarakat untuk selalu melaksanakan lima pilar STBM. 
Sejauh ini, Praimadeta menjadi desa yang mendeklarasikan dirinya urutan keenam di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat. Tetapi, disisi lain desa ini mampu memiliki prestasi terbaik karena mampun mewujudkan desa sadar STBM hanya dalam waktu enam bulan saja.
Sementara itu, Wakil Bupati menegaskan, kebisaan masyarakat yang masih memelihara ternak di bawah kolong rumah harus sudah dipindahkan dan dibuatkan kandang sendiri, supaya kotoran ternak dan sirkulasi di rumah lebih bersih dan sehat karena kondisi tersebut merupakan sumber penyakit seperti malaria, ISPA, dll. “Jika masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk hidup bersih dan sehat maka taraf hidup akan lebih baik, begitu juga pendidikan dan perekonomian,” ungkapnya. 
Lebih lanjut, dalam sambutanya, Wakil Bupati juga menegaskan bahwa bukan hanya harus memperhatikan kebersihan saja, namum masyarakat Praimadeta juga diimbau untuk memperbaiki kesehatan dengan rutin memakan makanan sehat dan bergizi. Menurutnya asupan gizi yang cukup terutama pada anak-anak sangat berpotensi untuk dapat memanjukan daerah  tersebut.
“Hal ini tidak lain bertujuan agar generasi penerus Sumba Tengah dapat selalu sehat dan cerdas. Sehingga bisa berprestasi lebih baik lagi kedepannya. Udin Bintoro-staf infokom CD Bethesda/ Cheerli

FOTO MARICA



 
 

MUBES IMAMA 2012 MARICA
PERESMIAN SMP-N KAYANG DAN SMK-N KAYANG 2012


IBU-IBU PKK PANTAR BARAT LAUT

7 KEPALA DESA DI PBL

TARIAN PENYAMBUTAN BUPATI OLEH SISWI SD-N KAYANG

PELANTIKAN CACMAT KEC. PBL 2012


KEGIATAN SENI/ DOLO DI DEPAN  SD-N KAYANG

KEGIATAN PASKIBRAKA OLEH SISWA/I SMK-N KAYANG 2012


FOTO BBERSAMA SISWA SMK-N KAYANG 
USAI UPACARA 17 AGUSTUS 2012

6 KEPALA DESA PBL..MAAF KANGGE TIDAK   HADIR

PRAMUKA SD-N KAYANG

PELAKSANAAN PASKIBRAKA

17 AGUSTUS 2012

SENYUM MASYARAKAT MARICA




PRAMUGARI SMK-N KAYANG 2012



SISWA SD-IMPRES

MUBES IMAMA 2012

SISWA SD-N  KAYANG . MARICA 2012

SISWA SMP-N KAYANG MARICA  2012

SISWA SMK-N KAYANG/  MARICA

IMAMA

PEMUDA MARICA


CAMAT & KEPALA UPT PBL

MAHASISWA UNKRIS DAN KEPALA   DESA

IMAMA DAN CAMAT   PANTAR BARAT LAUT

BERSATU


SMP-N KAYANG MARICA

Galery Kepala Desa Kayang Marica

Galery Kepala Desa Kayang Marica
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MARICA DESA KAYANG ALOR NTT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger