Menurut UU
No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian maka Pendidikan Profesi
Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1
Kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi
guru agar mereka dapat menjadi guru yang profesional serta memiliki berbagai
kompetensi secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan dan dapat
memperoleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005) pada pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Landasan Penyelenggaraan PPG UURI Nomor 20 Tahun 2003, tentang
Sistem
pendidikan nasional. UURI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan 4. Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru. Tujuan Pendidikan Profesi Guru Mengacu pada UU No.
20/2003 Pasal 3, tujuan umum pendidikan profesi guru adalah menghasilkan calon
guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus
Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang
memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah serta melakukan penelitian. Penyelenggaraan PPG
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang ada
maka pada dasarnya ada dua bentuk penyelenggaraan PPG, yakni: PPG pasca S-1
kependidikan yang masukannya berasal dari lulusan S1 kependidikan dengan
struktur kurikulum subject specific paedagogy (pendidikan bidang studi)
dan PPL Kependidikan. PPG pasca S-1/D-IV non kependidikan yang masukannya
berasal dari lulusan S-1/D-IV non kependidikan, dengan struktur kurikulum
matakuliah akademik kependidikan (paedagogical content), subject specific
paedagogy (pendidikan bidang studi), dan PPL KependidikanCopyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia