Home » , » RUU Desa Nurdin: Dana Desa Bukan untuk Dikorupsi

RUU Desa Nurdin: Dana Desa Bukan untuk Dikorupsi

Written By MARICA DESA KAYANG on Minggu, 23 Februari 2014 | 13.05

Nurdin: Dana Desa Bukan untuk Dikorupsi
JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPR RI  Dr. Ir Nurdin Tampubolon mengingatkan para Kepala Desa agar mempergunakan dana alokasi transfer daerah sebesar 10 persen dari dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun desanya.
"Ingat dana itu bukan untuk dikorupsi tapi sebagai upaya kita membangun desa, sebagaimana yang diamanatkan UU Desa yang baru disetujui DPR yaitu untuk membangun desa menjadi kota," ujar Nurdin Tampubolon disela-sela mengikuti Ibadah Natal karyawan NT Crop, Bangkit Giat Usaha Mandiri, Kamis (19/12/2013) malam, di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Nurdin yang berasal dari daerah pemilihan Sumatera Utara 1 mengatakan salah satu tujuan Pemerintah dan DPR mensahkan UU Desa ini adalah dalam rangka, bagaimana membangun Indonesia itu dari desa.
Hal ini dilakukan, sebab sumberdaya itu memang adanya di desa dan kota itu adalah tempat industri. Kalau kita menerapkan pembangunan desa jadi kota, maka kita akan maju, seperti yang dilakukan Cina dan Malaysia.
"Saya baru dari Malasiya, mereka lebih maju dari kita sebab mereka membangun desanya jadi kota," ujar Nurdin.
Dijelaskan, UU Desa itu memang arahnya bagaimana upaya kita untuk membangun desa jadi kota. Namun, yang menjadi persoalan, menurut anggota Komisi XI DPR RI itu adalah sistem pemerintahan kita yang ada sekarang masih sangat lemah dan belum sempurna.
Akibat sistem yang lemah inilah menyuburkan korupsi hingga menjadi budaya. Di negeri kita ini orang menjadi pejabat itu, bukan hanya ingin memimpin, tapi lebih kuat keinginan untuk bagaimana supaya kaya raya.
"Pemikiran yang beginilah seharusnya kita rombak. Kalau boleh, pemikiran seperti itu harus dibalik, yakni kaya dulu baru jadi pemimpin," ujarnya.
Menurutnya, pemberian dana ke desa itu sejatinya harus seiring dengan perbaikan sistem. Perlunya sistem yang pas dan baik, maka implementasi UU Desa ini nantinya dapat tercapai dan yang terpenting dana itu tidak digunakan hanya untuk proyek tambal sulam.
Nurdin kemudian mengungkapkan bahwa sebelumnya DPR ada memperjuangkan dana Rp 250 juta perdesa pertahun, tetapi sampai di desa dana itu hanya untuk pekerjaan kecil yakni melapis lobang kecil. Padahal tujuannya agar anggaran itu paling tidak dapat membangun sarana persediaan air minum untuk kesehatan.
Nurdin juga mengingatkan dana ini juga rawan dipergunakan kepala daerah. Apabila kepala daerah saat kampanye merebut jabatan dengan menghabiskan dana hingga Rp 50 M, tidak tertutup dana untuk desa ini nantinya dikumpulkan kepala daerah untuk mengembalikan dananya selama mengikuti pilkada.
"Jadi sistem harus diperbaiki, sistem yang baik itu harus sudah ada dari mulai perencanaan sampai dengan ke implementasi, artinya fungsi-fungsi menejemen harus jalan yakni perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Share this article :

Galery Kepala Desa Kayang Marica

Galery Kepala Desa Kayang Marica
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MARICA DESA KAYANG ALOR NTT - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger