JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan H Irmadi Lubis menegaskan persetujuan DPR RI atas Rancangan Undang-Undang ( RUU) tentang Desa, merupakan perjuangan besar para Kepala Desa seluruh Indonesia, yang tidak mengenal lelah.
"Dengan UU tentang Desa ini, para kepala desa harus menyadari betapa besarnya peranan mereka sebagai pondasi, yang berhadapan langsung dengan rakyat. Para kepala desa harus menjadi panutan, teladan dan bekerja keras untuk rakyat. Kalau kepala desa bobrok maka bobroklah pondasi negara ini, " kata Irmadi Lubis kepada wartawan usai persetujuan DPR RI atas RUU tentang Desa menjadi UU, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Irmadi mengatakan, kalau pondasi negara ini tidak kuat maka bangunan lantai, dinding dan atap bisa hancur dan rubuh. Tapi kalau pondasi kuat, lantai dan dinding yang retak bisa diplester, atap yang bocor bisa ditambal. Itu menggambarkan begitu pentingnya peranan kepala desa bagi negara ini.
Apa lagi dalam UU Desa ini ada pengakuan secara tegas yang diamanatkan tentang masa jabatan kepala desa yakni 6 (enam) tahun, dan bisa dipilih selama 3 (tiga) periode secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
"Artinya, jabatan kepala desa itu diakui sebagai jabatan yang sangat strategis dan punya peranan besar bagi bangsa dan negara. Bayangkan, jabatan kepala desa dengan masa enam tahun dan bisa dipilih selama tiga kali berturut-turut, sedangkan presiden kita batasi masa jabatannya 5 tahun dan hanya bisa dipilih dua (2) kali," ujar Irmadi Lubis.
Ketika ditanya soal belum berhasilnya memperjuangkan perangkat desa untuk dijadikan PNS (pegawai negeri sipil), Ketua kelompok fraksi (Poksi), Badan Legislasi FPDIP DPR RI mengatakan agar para perangkat kepala desa tidak boleh menyerah untuk memperjuangkan hal ini.
"Apalagi jika nanti pada pemilu legislatif menghasilkan para wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan desa . Yang penting kita bersabar dan terus memperjuangkan hal ini," ujar Irmadi, calon anggota legislatif PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Utara 1 ini.