JAKARTA - Selain mendapatkan alokasi anggaran yang besar untuk setiap Desa di Indonesia maka para kepala desa dan seluruh perangkat desa akan mendapatkan gaji tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan setiap bulan.
Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Desa yang baru ditetapkan DPR dalam dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Dalam draf UU Desa yang diperoleh Tribunnews.com pada Pasal 66 diatur bahwa Kepala desa dan seluruh perangkat Desa memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan.
Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa ini bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam APBD.
Selain penghasilan tetap itu Kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa.
Selain penghasilan tetap dimaksud maka Kepala Desa dan perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainnya yang sah.
Ketentuan mengenai jumlah besaran gaji dan penghasilan serta tunjangan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Adapun perangkat desa dimaksud adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, pelaksan tekhnis.
Perangkat desa ini diangkat oleh kepala desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.